Kemitraan
Partnership atau kemitraan adalah suatu jenis bisnis yang mana terdapat suatu perjanjian formal yang terjadi di antara dua orang atau lebih yang dibuat dan juga disepakati untuk bisa menjadi rekan pemilik, saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk bisa menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi di dalam bisnis.
Untuk di indonesia sendiri, seluruh aspek terkait kemitraan ini sudah diatur di bawah ‘PP 17/2013’. Secara khusus, peraturan ini menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan yang dijalin antara dua atau lebih orang ataupun institusi yang sudah menerima untuk bisa saling berbagi keuntungan yang diperoleh dari bisnis di bawah pengawasan seluruh anggota ataupun nama anggota lain.
Komentar
Posting Komentar